Selasa, 24 Agustus 2021

CONTOH KREASI DARI BAHAN BEKAS (LIMBAH)

 Pertemuan ke-8

Materi Peluang Usaha


Berikut ini adalah contoh produk yang dihasilkan dari barang-barang bekas (limbah rumah tangga) 

Untuk pertemuan kali ini kalian diminta: 1. mencari barang-barang yang tidak berguna yang ada disekitar kalian yang dapat dialih fungsikan seperti contoh dibawah ini dan lengkapi bahan untuk mempercantiknya! 

2. Buatlah deskripsi cara pembuatan produk yang akan anda buat! 

3. Setelah Anda mengumpulkan bahan-bahan yang akan dibuat foto dan upload gambarnya !  Kemudian simpan bahan-bahan tersebut untuk bahan praktek dan dikumpulkan dipertemuan rabu depan! 















 


Sumber foto hobby time

2 komentar:

  1. 1.)Analisis SWOT adalah strategi jitu dalam meningkatkan kualitas bisnis. Karena merintis usaha memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih di tengah kompetitifnya dunia bisnis saat ini.

    Jika tidak berhati-hati, Anda tidak akan mampu bersaing dan akhirnya terpaksa mundur perlahan. Selain menyuguhkan ide-ide kreatif dan segar, hal lainnya yang harus dilakukan sebelum menjalani bisnis atau usaha adalah menentukan strategi pemasaran bagi produk Anda.
    2.)Perlindungan Hukum.
    Aset Pribadi Terlindungi.
    Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar.
    Kredibilitas Bisnis Meningkat.
    Penjualan Saham Lebih Mudah
    3.) Meningkatkan Layanan Pelanggan Dengan Memperkuat Customer Service Skill
    Tingkatkan Interaksi Pelanggan. ...
    Perkuat Strategi Layanan Pelanggan. ...
    Dekatkan Diri Dengan Staf Layanan Pelanggan Anda. ...
    Sediakan Cara Agar Pelanggan Bisa Memberi Feedback. ...
    Tawarkan Support Pelanggan 24 Jam. ...
    Biarkan Pelanggan Mengenal Anda.
    4.)Tujuan dari analisis SWOT adalah untuk menemukan aspek-aspek penting dari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman di dalam suatu perusahaan. Dengan mengetahui empat aspek tersebut, diharapkan dapat memaksimalkan kekuatan, meminimalkan kelemahan, mengurangi ancaman, dan membangun peluang-peluang di masa depan.
    5. -Tahap kesadaran atau penghayatan (awareness stage)
    -Tahap Minat atau tertarik (interest stage)
    -Tahap Penilaian (Evaluation stage)
    -Tahap Percobaan ( Trial stage)
    -Tahap Penerimaan (Adoption).
    6. Sistem First to Invent, adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    7. Merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) , yang berbunyi:
    (1). Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    (2). Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    (3). Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui Penciptanya dan atau Penerbitnya, Negara yang memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    Dari ketentuan pasal tersebut jelas bahwa negara akan menjadi pemegang hak cipta dalam hal:
    -Ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan
    -Ciptaan telah diterbitkan namun tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya.
    8. Dengan memperoleh hak paten, pemegang lisensi dapat: Menciptakan produk baru, layanan, dan peluang pasar untuk diri mereka sendiri. Mengurangi biaya untuk memperoleh teknologi baru, tanpa harus mengembangkan sendiri. Menghemat waktu untuk mendapatkan produk baru ke pasar.
    9. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
    10. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreativitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi

    BalasHapus
  2. nama:Mohamad Aldo Syahputra
    kelas:XI-RPL

    1.)Analisis SWOT adalah strategi jitu dalam meningkatkan kualitas bisnis. Karena merintis usaha memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih di tengah kompetitifnya dunia bisnis saat ini.

    Jika tidak berhati-hati, Anda tidak akan mampu bersaing dan akhirnya terpaksa mundur perlahan. Selain menyuguhkan ide-ide kreatif dan segar, hal lainnya yang harus dilakukan sebelum menjalani bisnis atau usaha adalah menentukan strategi pemasaran bagi produk Anda.
    2.)Perlindungan Hukum.
    Aset Pribadi Terlindungi.
    Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar.
    Kredibilitas Bisnis Meningkat.
    Penjualan Saham Lebih Mudah
    3.) Meningkatkan Layanan Pelanggan Dengan Memperkuat Customer Service Skill
    Tingkatkan Interaksi Pelanggan. ...
    Perkuat Strategi Layanan Pelanggan. ...
    Dekatkan Diri Dengan Staf Layanan Pelanggan Anda. ...
    Sediakan Cara Agar Pelanggan Bisa Memberi Feedback. ...
    Tawarkan Support Pelanggan 24 Jam. ...
    Biarkan Pelanggan Mengenal Anda.
    4.)Tujuan dari analisis SWOT adalah untuk menemukan aspek-aspek penting dari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman di dalam suatu perusahaan. Dengan mengetahui empat aspek tersebut, diharapkan dapat memaksimalkan kekuatan, meminimalkan kelemahan, mengurangi ancaman, dan membangun peluang-peluang di masa depan.
    5. -Tahap kesadaran atau penghayatan (awareness stage)
    -Tahap Minat atau tertarik (interest stage)
    -Tahap Penilaian (Evaluation stage)
    -Tahap Percobaan ( Trial stage)
    -Tahap Penerimaan (Adoption).
    6. Sistem First to Invent, adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    7. Merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) , yang berbunyi:
    (1). Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    (2). Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    (3). Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui Penciptanya dan atau Penerbitnya, Negara yang memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
    Dari ketentuan pasal tersebut jelas bahwa negara akan menjadi pemegang hak cipta dalam hal:
    -Ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan
    -Ciptaan telah diterbitkan namun tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya.
    8. Dengan memperoleh hak paten, pemegang lisensi dapat: Menciptakan produk baru, layanan, dan peluang pasar untuk diri mereka sendiri. Mengurangi biaya untuk memperoleh teknologi baru, tanpa harus mengembangkan sendiri. Menghemat waktu untuk mendapatkan produk baru ke pasar.
    9. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
    10. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreativitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi

    BalasHapus

 Menuju Iman Produktif